INDUSTRI HIJAU
Pembangunan sektor industri di Indonesia telah
berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan
kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk
memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri
didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga
rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
Namun untuk mencapai target pembangunan ekonomi
tersebut tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan bagi industri nasional
untuk lebih berdaya saing seperti masalah ketersediaan sumber daya yang
semakin menipis juga ketergantungan terhadap bahan baku impor hingga
masalah timbulan limbah. Di tingkat global, tuntutan agar diterapkannya standar
industri yang menitikberatkan pada upaya efisiensi bahan baku, air dan energi,
diversifikasi energi, eco-design dan teknologi rendah karbon
dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimalisasi limbah semakin
tinggi. Issue lingkungan saat ini menjadi salah satu hambatan
perdagangan (barriers to trade) untuk penetrasi pasar suatu negara. Barrier tersebut
dilaksanakan dengan cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar
international (ISO, ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement).
Oleh karena itu dunia usaha perlu mengantisipasi hambatan yang diterapkan oleh
beberapa negara tujuan ekspor produk Indonesia.
Untuk mendukung beralihnya sektor industri Indonesia
dari Business as Usual (BAU) menjadi Green Businessbeberapa
langkah sudah mulai dilakukan. Pada bulan September 2009 bersama 20 negara Asia
lainnya, Indonesia menandatangani Manila Declaration on Green Industry di
Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan
kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah
industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri
hijau. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep
produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaituReduce (pengurangan
limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur
ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi
dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi
bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal
operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu,
produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi.
Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat
lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat,
produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi
dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi
terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Produksi bersih juga menghendaki adanya perubahan
dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses maupun produk yang
dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah lingkungan,
manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji mampu
mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus
meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi
dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri.
Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung
terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1. Menyusun rencana induk
pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan
bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di
Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan
industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi energi dan
pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar,
dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan
energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh
sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi
sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi
komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di
Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun
2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional)
dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan mesin ramah
lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan
restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas
kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil,
alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan
menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi
permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian
mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak
yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber
daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
4. Menyiapkan standar industri
hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi
kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing
industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada
tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri
keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara
bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada
awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan
berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib
(mandatory).
5. Menyiapkan lembaga
sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar
industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang
telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses
penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik
secara nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan insentif bagi
industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan
industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan
non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim
investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau
sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi
dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari
pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa
dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di
pasar dalam negeri.
7. Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah
dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh
Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi
bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih.
Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis
produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis
kepada beberapa industri.
8. Penyusunan katalog material
input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan
informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang
lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi
industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus
dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar