HAK MEREK
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Jenis-jenis Merek
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatubadan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi
dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya.
·
Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
·
Sebagai jaminan
atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum
(recht persoon)
·
Beberapa orang
atau badan hukum (pemilikan bersama)
Hal yang
dapat menyebabkan Merek tidak dapat di daftarkan
·
Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki
daya pembeda
·
Telah menjadi
milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://www.dgip.go.id/merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar