1.1 Latar Belakang Manusia dalam kehidupannya membutuhkan berbagai macam fasilitas untuk mendukung aktivitasnya. Fasilitas-fasilitas yang terdapat di pasaran banyak terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian bagi pemakainya karena tidak sesuai dengan dimensi tubuh manusia sehingga menimbulkan dampak negatif bagi pemakai, terutama dari segi kenyamanan. Mengatasi permasalahan tersebut dapat digunakan antropometri yang merupakan ilmu tentang pengukuran dimensi tubuh manusia. Pengukuran dimensi tubuh manusia ini dapat digunakan atau diterapkan untuk merancang fasilitas-fasilitas yang nyaman digunakan serta inovatif sehingga dapat mendukung aktivitas manusia dengan baik dan dapat mengurangi dampak negatif dari kekurangan-kekurangan fasilitas tersebut. Laporan ini membahas tentang perancangan fasilitas standing white board yang biasanya digunakan oleh lembaga pendidikan, baik itu formal maupun informal. Perancangan standing white board ini dilakukan karena standing white board yang telah ada kurang memberikan kenyamanan bagi pemakainya karena biasanya ukuran fasilitas ini lebih tinggi dari tinggi badan manusia, sehingga jika digunakan untuk menulis akan membuat kepala menjadi pusing dan leher serta tangan menjadi pegal. Hal ini dapat diatasi dengan merancang standing white board yang sesuai dengan dimensi tubuh manusia seperti tinggi badan tegak, panjang rentangan tangan, dan dimensi lain yang diperlukan untuk merancang standing white board.
1.2 Perumusan Masalah Perumusan masalah dalam laporan akhir ini adalah dimensi tubuh apa saja yang dapat digunakan untuk merancang standing white board.
AI-2
1.3 Pembatasan Masalah Pembatasan masalah pada laporan akhir ini mengenai hal-hal apa saja yang membatasi permasalahan sehingga tidak menyimpang pada pembahasan praktikum. Berikut ini adalah pembatasan masalah dari perancangan standing white board. 1. Tempat pengambilan data hanya dilakukan di Laboratorium Teknik Industri Universitas Gunadarma di ruang J112. 2. Waktu pengambilan data hanya pada hari Selasa, 06 Maret 2012 pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. 3. Produk yang dirancang hanya standing white board. 4. Data yang diambil hanya berdasarkan pengukuran dimensi tubuh manusia sebanyak 33 orang yang merupakan populasi mahasiswa kelas 2ID04.
1.4 Tujuan Penulisan Tujuan dalam membuat laporan akhir modul antropometri adalah untuk memberikan pemahaman mengenai materi yang dibahas didalamnya. Berikut ini merupakan tujuan pembuatan laporan akhir antropometri dalam membuat standing white board. 1. Mengetahui dimensi tubuh yang digunakan untuk perancangan dan pembuatan standing white board. 2. Mengetahui nilai mean, standar deviasi dan persentil dari dimensi tubuh yang digunakan. 3. Mengetahui ukuran yang dibutuhkan untuk membuat standing white board. 4. Mengetahui kelebihan dari standing white board yang telah dirancang.
1.5 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dari laporan akhir praktikum modul antropometri terdiri dari lima bab. Berikut ini merupakan sistematika penulisannya. BAB I PENDAHULUAN Bab ini menjelaskan hal apa saja yang mendahului penulisan laporan akhir. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, perumusan
AI-3
masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan dari laporan akhir untuk modul antropometri. BAB II LANDASAN TEORI Bab ini memberikan penjelasan mengenai apa saja yang berkaitan dengan modul antropometri. Teori yang digunakan bersumber dari berbagai literatur yang dapat dipercaya kebenarannya berdasarkan penelitian para ahli. BAB III PENGUMPULAN DATA Bab III berisikan tentang metode pengambilan data yang terdiri dari flowchart dalam melakukan pengumpulan data. Pengumpulan data ini akan diterangkan tentang peralatan yang digunakan dan data antropometri yang telah didapat. BAB IV PEMBAHASAN DAN ANALISIS Bab IV berisi mengenai pembahasan dan analisis. Pembahasan terdiri dari deskripsi fasilitas, data antropometri yang digunakan, pengolahan data secara manual, pengolahan data dengan software dan perancangan fasilitas. Analisis terdiri dari analisis fasilitas dan analisis perbandingan fasilitas. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini berisi tentang kesimpulan dari praktikum yang telah dilakukan sekaligus memberikan jawaban atas tujuan penulisan. Saran merupakan ide-ide atau gagasan sebagai bahan evaluasi dari praktikum yang dilaksanakan supaya memperoleh hasil yang lebih baik lagi.
Sabtu, 01 November 2014
Jumat, 10 Oktober 2014
Pengertian Ilmu pengetahuan dan Pengertian Filsafat
Pengertian Ilmu
pengetahuan dan Pengertian Filsafat
Ilmu,
sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,
menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang
pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan
kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu
bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan
berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji
dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang
dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh
mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari
epistemologi.
Filsafat
adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara
kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan
melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan
mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan
argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari
proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi
falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa. Seseorang yang
mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".
Kata
filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة.
Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia.
Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan kata aslinya, yang diambil dari bahasa
Yunani Φιλοσοφία (philosophia). Arti harafiahnya adalah seorang "pencinta
kebijaksanaan" atau "ilmu".
Cabang filsafat
Epistemologi
Cabang filsafat yang
berkaitan dengan asal, sifat, karakter dan jenis pengetahuan. Topik ini
termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang
filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya,
macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan.
Estetika
Ilmu yang membahas
keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa
merasakannya. Pembahasan lebih lanjut mengenai estetika adalah sebuah filosofi
yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian
terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan
filosofi seni.
Etika
Cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Filsafat Politik
Studi dari filsafat
yang membahas tema-tema kebebasan, keadilan, hak milik, hak-hak, hukum, dan
sebagainya. Filsafat politik juga dapat dipahami dengan menganalisis dari sudut
pandang metafisika, epistemologi, dan aksiologi.
Logika
Salah satu cabang
filsafat yang mengusahakan hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan
lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan
ilmu logika yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan
teratur.
Metafisika
Cabang filsafat yang
mempelajari penjelasan asal atau hakikat objek (fisik) di dunia. Metafisika
merupakan studi keberadaan atau realitas. Metafisika mencoba menjawab
pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah sumber dari suatu realitas? apakah Tuhan
ada? apa tempat manusia di alam semesta?
Pengertian Postulat
Postulat berasal dari
bahasa Latin yaitu postulatum dan postulare yang artinya meminta dan
menuntut.[1] Istilah postulat biasanya digunakan untuk menunjukkan proposisi
yang merupakan titik tolak pencarian yang bukan definisi atau pengandaiaan
sementara. Postulat tidak juga sedemikian pasti sehingga dapat diangkat sebagai
aksioma. Proposisi itu ditentukan sebagai benar dan digunakan tanpa pembuktian.
Dengan kata lain, postulat juga termasuk dalam salah satu dari kelompok istilah
yang saling berkaitan, termasuk definisi, asumsi, hipotesis, dan aksioma. Hal
ini dapat dirinci dengan penjelasan sebagai berikut:
• Pernyataan yang dibutuhkan sebagai
suatu asumsi atau yang ditegaskan, tanpa bukti atau sebagai jelas secara
sendirinya, biasanya dalam konteks sistem logika atau matematika formal.
• Pernyataan yag diterima sebagai benar
tanpa sendiri memiliki bukti logis bagi kebenarannya dan yang digunakan untuk
menurunkan pernyataan lain yang membentuk sistem analisis logis atau logiko
empiris yang koherenen.
• Asumsi, perkiraan, atau hipotesis
yang diakui atau ditetapkan sedemikian rupa sehingga suatu studi bisa
dilaksanakan secara sistematis.
Pengertian Teori
Teori adalah
serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan
yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan
menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel,
dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. Labovitz dan Hagedorn
mendefinisikan teori sebagai ide pemikiran “pemikiran teoritis” yang mereka
definisikan sebagai “menentukan” bagaimana dan mengapa variable-variabel dan
pernyataan hubungan dapat saling berhubungan.[1].
Kata teori memiliki
arti yang berbeda-beda pada bidang-bidang pengetahuan yang berbeda pula
tergantung pada metodologi dan konteks diskusi. Secara umum, teori merupakan
analisis hubungan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain pada sekumpulan
fakta-fakta .[2] Selain itu, berbeda dengan teorema, pernyataan teori umumnya
hanya diterima secara "sementara" dan bukan merupakan pernyataan
akhir yang konklusif. Hal ini mengindikasikan bahwa teori berasal dari
penarikan kesimpulan yang memiliki potensi kesalahan, berbeda dengan penarikan
kesimpulan pada pembuktian matematika.
Sedangkan secara
lebih spesifik di dalam ilmu sosial, terdapat pula teori sosial. Neuman
mendefiniskan teori sosial adalah sebagai sebuah sistem dari keterkaitan
abstraksi atau ide-ide yang meringkas dan mengorganisasikan pengetahuan tentang
dunia sosial.[3]. Perlu diketahui bahwa teori berbeda dengan idiologi, seorang
peneliti kadang-kadang bias dalam membedakan teori dan ideologi. Terdapat
kesamaan di antara kedunya, tetapi jelas mereka berbeda. Teori dapat merupakan
bagian dari ideologi, tetapi ideologi bukan teori. Contohnya adalah Aleniasi
manusia adalah sebuah teori yang diungkapakan oleh Karl Marx, tetapi Marxis
atau Komunisme secara keseluruhan adalah sebuah ideologi.
Dalam ilmu
pengetahuan, teori dalam ilmu pengetahuan berarti model atau kerangka pikiran
yang menjelaskan fenomena alami atau fenomena sosial tertentu. Teori
dirumuskan, dikembangkan, dan dievaluasi menurut metode ilmiah. Teori juga
merupakan suatu hipotesis yang telah terbukti kebenarannya. Manusia membangun
teori untuk menjelaskan, meramalkan, dan menguasai fenomena tertentu (misalnya,
benda-benda mati, kejadian-kejadian di alam, atau tingkah laku hewan). Sering
kali, teori dipandang sebagai suatu model atas kenyataan (misalnya : apabila
kucing mengeong berarti minta makan). Sebuah teori membentuk generalisasi atas
banyak pengamatan dan terdiri atas kumpulan ide yang koheren dan saling
berkaitan.
Istilah teoritis
dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang diramalkan oleh suatu teori
namun belum pernah terpengamatan. Sebagai contoh, sampai dengan akhir-akhir
ini, lubang hitam dikategorikan sebagai teoritis karena diramalkan menurut
teori relativitas umum tetapi belum pernah teramati di alam. Terdapat
miskonsepsi yang menyatakan apabila sebuah teori ilmiah telah mendapatkan cukup
bukti dan telah teruji oleh para peneliti lain tingkatannya akan menjadi hukum
ilmiah. Hal ini tidaklah benar karena definisi hukum ilmiah dan teori ilmiah
itu berbeda. Teori akan tetap menjadi teori, dan hukum akan tetap menjadi hukum.[4]
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu
http://id.wikipedia.org/wiki/Portal:FilsafatCabang
filsafat
http://id.wikipedia.org/wiki/Portal:Filsafat
http://id.wikipedia.org/wiki/Teori
Kamis, 29 Mei 2014
INDUSTRI HIJAU
Pembangunan sektor industri di Indonesia telah
berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan
kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk
memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri
didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga
rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
Namun untuk mencapai target pembangunan ekonomi
tersebut tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan bagi industri nasional
untuk lebih berdaya saing seperti masalah ketersediaan sumber daya yang
semakin menipis juga ketergantungan terhadap bahan baku impor hingga
masalah timbulan limbah. Di tingkat global, tuntutan agar diterapkannya standar
industri yang menitikberatkan pada upaya efisiensi bahan baku, air dan energi,
diversifikasi energi, eco-design dan teknologi rendah karbon
dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimalisasi limbah semakin
tinggi. Issue lingkungan saat ini menjadi salah satu hambatan
perdagangan (barriers to trade) untuk penetrasi pasar suatu negara. Barrier tersebut
dilaksanakan dengan cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar
international (ISO, ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement).
Oleh karena itu dunia usaha perlu mengantisipasi hambatan yang diterapkan oleh
beberapa negara tujuan ekspor produk Indonesia.
Untuk mendukung beralihnya sektor industri Indonesia
dari Business as Usual (BAU) menjadi Green Businessbeberapa
langkah sudah mulai dilakukan. Pada bulan September 2009 bersama 20 negara Asia
lainnya, Indonesia menandatangani Manila Declaration on Green Industry di
Filipina. Dalam deklarasi ini, Indonesia menyatakan tekad untuk menetapkan
kebijakan, kerangka peraturan dan kelembagaan yang mendorong pergeseran ke arah
industri yang efisien dan rendah karbon atau dikenal dengan istilah industri
hijau. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep
produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaituReduce (pengurangan
limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur
ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi
dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi
bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal
operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu,
produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi.
Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat
lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat,
produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi
dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi
terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Produksi bersih juga menghendaki adanya perubahan
dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses maupun produk yang
dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah lingkungan,
manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji mampu
mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus
meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi
dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri.
Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung
terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1. Menyusun rencana induk
pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan
bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di
Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan
industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi energi dan
pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar,
dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan
energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh
sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi
sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi
komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di
Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun
2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional)
dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan mesin ramah
lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan
restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas
kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil,
alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan
menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi
permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian
mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak
yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber
daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
4. Menyiapkan standar industri
hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi
kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing
industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada
tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri
keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara
bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada
awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan
berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib
(mandatory).
5. Menyiapkan lembaga
sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar
industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang
telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses
penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik
secara nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan insentif bagi
industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan
industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan
non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim
investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau
sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi
dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari
pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa
dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di
pasar dalam negeri.
7. Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah
dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh
Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi
bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih.
Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis
produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis
kepada beberapa industri.
8. Penyusunan katalog material
input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan
informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang
lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi
industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus
dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
HAK MEREK
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Jenis-jenis Merek
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatubadan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi
dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat
diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya.
·
Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
·
Sebagai jaminan
atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum
(recht persoon)
·
Beberapa orang
atau badan hukum (pemilikan bersama)
Hal yang
dapat menyebabkan Merek tidak dapat di daftarkan
·
Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki
daya pembeda
·
Telah menjadi
milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://www.dgip.go.id/merek
HAK PATEN
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ideyang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu
sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Sejarah HAK PATEN
kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai
teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan.
Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia
pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo
Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka itu.
Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah satunya
diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini
mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi
Industri di Inggris.
Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies
(1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya
benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten
pada tahun 1791.
Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi
orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan
orang.
Kata "paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah
'terbuka'. Lawan katanya adalah "laten" yang berarti 'terselubung'.
Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana).
Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat
invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang
bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.
Hukum yang mengatur HAK PATEN
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua
negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau
wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau
wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan:
proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem
atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan
juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di
hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga
subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum
pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Langganan:
Komentar (Atom)