LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari
lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas
memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan,
semuanya memerlukan lingkungan.
Berbagai
Pengertian Lingkungan
-PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam
ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia
dan jasad hidup lainnya.
-PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi
yang ada dalam ruang yang kita tempati
yang mempengaruhi kehidupan kita
-JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat
berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta
pranatanya dengan simbol dan nila.
-SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya
yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya
-S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang
bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organisme
-MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical,
chemical and biotic condition surrounding and organism.
Pengertian lain dari lingkungan yaitu suatu media
dimana makhuk hidup tinggal, mencari penghidupannya, dan memiliki karakter
serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan
makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang
lebih kompleks.
Lingkungan
adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam
seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di
atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan
manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Contoh Kasus Kerusakan
Lingkungan dan Penanggulangannya
Pertambangan batubara, mulai dari awal hingga akhir
kegiatannya selalu menimbulkan problema. Tidak hanya persoalan izin, namun juga
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga yang terparah merenggut korban
jiwa akibat tidak adanya reklamasi pasca-tambang. Cerita pahit ini terekam
jelas di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Sumatera Selatan saat dipimpin Syahrial Oesman begitu
bergema dengan slogan “Sumsel lumbung energi.” Hal itu dikatakannya saat
pertama kali menjabat gubernur periode 2003-2008. Alasannya, Sumsel memiliki
sumber daya alam (SDA) yang sedemikian besar, salah satunya batubara.
Potensi ini diperkirakan mencapai 18,13 miliar ton
atau 60% dari cadangan batubara nasional dengan kandungan kalori antara
4800-5400 Kcal/kg. Cadangan tersebut baru dikelola PT. Bukit Asam dan PT. Bukit
Kendi di Kabupaten Muara Enim. Sedangkan kandungan sebanyak 13,07 miliar ton
belum dikelola sama sekali.
Ketika penadatanganan MoU PLTU Banjarsari, Kabupaten
Lahat, 19 April 2004, Syahrial mengingatkan posisi strategis Sumsel sebagai
lumbung energi nasional yang menurutnya sejalan dengan kebijakan nasional. Yaitu, secara
bertahap, mengurangi penggunaan minyak bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
Upaya menjadikan Sumsel lumbung energi nasional
terkesan berakhir setelah Syahrial Oesman gagal memimpin Sumsel untuk periode
2008-2013. Posisinya digantikan Alex Noerdin. Namun, benarkah demikian?
Ternyata tidak. Promosi Sumsel sebagai lumbung energi
kadung diketahui investor, baik nasional maupun international, yang datang
untuk melakukan eksplorasi batubara. Kondisi ini didukung oleh proyek
MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia)
yang dicanangkan pemerintah sejak 2011. Sumsel masuk koridor MP3EI untuk energi
dan pangan.
Akibatnya, luasan Sumsel yang sekitar 8,7 hektar
sekitar 5 juta hektarnya dialokasikan untuk perkebunan dan pertambangan
batubara. Sikap Alex Noerdin, menurut Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko,
terhadap batubara tidak berbeda jauh dengan Syahrial Oesman. “Lima tahun
lagi batubara tidak berharga, maka sumber daya batubara Sumsel harus segera
dieksploitasi,” kata Alex Noerdin beberapa tahun lalu, yang dikutip
Hadi.
Hingga awal 2014, luasan konsensi penambangan batubara
di Sumsel mencapai 2,7 juta hektar. Sekitar 801.160 hektar berada di kawasan
hutan, 6.293 hektar berada di hutan konservasi, 67.298 hektar di hutan lindung,
serta 727.569 hektar berada di hutan produksi. Sisanya, 1.985.862 hektar berada
di areal penggunaan lain. Yang menguasai konsensi lahan tersebut 359
perusahaan. Sekitar 264 perusahaan pemegang IUP sudah beroperasi.
Kolam batubara di Lahat, Sumsel. Eksploitasi batubara
diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi kawasan hutan. Foto: Walhi
Sumatera Selatan
Gebrakan pertama yang dilakukan Alex Noerdin
lakukan menjabat gubernur, tepatnya 2009, adalah memberikan izin untuk tambang
batubara seluas 1,2 juta hektar. Selanjutnya, di 2010, memberi izin seluas
928.700 hektar; 2011 seluas 483.881 hektar; dan 2012-2013 sebesar 205.000
hektar.
Pada awalnya, persoalan eksplorasi batubara di Sumsel
hanya sebatas keluhan masyarakat mengenai angkutan batubara yang mengganggu
jalan umum. Karena, selain menimbulkan kerusakan jalan, kegiatan tersebut
menyebabkan kemacetan, juga kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Solusi yang diberikan Alex Noerdin berupa jalan khusus
batubara yang dibangun PT. Servo antara Lahat-Tanjung Api-Api sepanjang 270
kilometer tidak berjalan mulus. Bahkan, truk-truk batubara itu menolak
melintasi jalan khusus batubara antara Lahat-Prabumulih yang sudah dibangun PT.
Servo dengan alasan tidak layak.
Terakhir, Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengaku
tidak dapat melakukan pembangunan di daerahnya karena terganggu aktivitas
pengangkutan batubara. Pernyataan Ridho ini disampaikan saat bertemu dengan
anggota DPRD Sumsel, Selasa (23/12/2014).
“Kita sudah tidak sanggup mengatasi truk barubara
terus melintasi Prabumulih. Bahkan kita hanya bisa mengadu ke Tuhan agar truk
tidak lagi melintas. Harapan kita DRD Sumsel menyampaikan ke pemerintah pusat
agar masalah ini selesai,” katanya.
Selain transportasi, persoalan batubara di Sumsel juga
mengancam keberadaan situs budaya dan gajah sumatera. Misalnya
keberadaan megalitikum dan gajah di Kabupaten Lahat. “Akibat
penambangan batubara di bagian hulu, tepatnya di dekat Bukit Telunjuk, air
Sungai Milang menjadi keruh. Hujan maupun kemarau airnya keruh. Perusahaan yang
menambang di sana PT. SCG (Sarana Cipta Gemilang),” kata Ramlan, seorang pawang
di PLG Bukit Serelo Lahat.
Hal senada disampaikan Kristantina Indriastuti dari
Balai Arkeologi Palembang. “Sampai saat ini, petambangan batubara memang belum
menyentuh wilayah situs yang sudah ditemukan. Tapi, kita tetap harus hati-hati,
sebab banyak wilayah yang belum dilakukan penggalian.”
Ancaman tersebut dikarenakan potensi batubara di
Kabupaten Lahat bukan hanya berada di kawasan Merapi. Diduga, potensi batubara
tersebut juga ada di wilayah Gumay, Kikim dan Pulau Pinang, yang hingga kini
masih ditemukan berbagai situs megalitik dan peninggalan prasejarah lainnya.
Arca manusia memeluk gajah di halaman Sekolah SMPN 2
Merapi Barat, Lahat, sebagai simbol keharmonisan hidup manusia dengan satwa, terutama
gajah. Foto: Rahmadi Rahmad
Marwan
Mansyur, Wakil Bupati Lahat, saat menjabat Asisten I Kabupaten
Lahat, Sabtu (23/02/2013) mengatakan, potensi batu bara di Lahat, selain di
Kecamatan Merapi Barat, terdapat juga di Merapi Timur, Kota Lahat, Pulau
Pinang, Kikim Barat, Gumay Talang, serta Kikim Timur, yang potensinya sebesar
2,9 miliar ton.
Berdasarkan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan sekitar 201 perusahaan tambang di
Sumatera Selatan yang terlibat beragam persoalan. Dari 201 perusahaan tersebut,
31 perusahaan batubara belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dan 170
perusahaan belum clean dan clear, seperti izin dalam kawasan
konservasi yang mencapai 9.300 hektar. Semua
perusahaan tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim
dan Lahat.
Menyikapi temuan KPK, tekanan dari Walhi Sumsel dan
beberapa organisasi peduli lingkungan hidup lainnya, Pemerintah
Sumsel akhirnya mencabut 17 izin. “Berdasarkan data Dirjen Minerba
Kementerian ESDM, 11 November 2014, di Babel hanya 8 izin yang dicabut, Sumsel
17 izin, sedangkan Jambi 184 izin,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi
Sumsel saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel, Kamis
(20/11/ 2014) lalu.
Mendapat protes dari pegiat lingkungan hidup tersebut,
Kabupaten Musi
Banyuasin yang banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan, akhirnya mencabut
22 izin. Terkait hal tersebut, Anwar Sadat, Ketua Forum Masyarakat
Pemantau Batubara (For Batu) menuturkan selain ada upaya pengawasan dalam
pelaksanaan pencabutan izin di lapangan, maka harus ada pula kebijakan berupa
peraturan daerah (Perda) reklamasi lahan pasca-tambang di Sumatera Selatan.
Peta tumpang tindih konsesi pertambangan dengan
kawasan lindung. Sumber: Walhi Sumsel
Penanggulangan Kerusakan
Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara
Penataan Lahan
-Lahan bekas tambang ditata kembali. Lubang-lubang
yang ada ditimbun kembali ditimbun lagi dengan tanah bekas pengerukan. Tanah
pun menjadi cukup datar dan tidak berlubang-lubang lagi.Jika ada beberapa
lubang yang tak dapat ditutup, dapat dijadikan kolam. Ikan dapat dibudidayakan
di dalam kolam tersebut. Lubang yang tak tertutup juga dapat dijadikan kolam
cadangan air atau wahan wisata air.
Pengendalian Erosi dan Sedimentasi
Untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah erosi,
tanah yang telah rata dapat ditanami dengan tumbuhan penutup tanah (cover crop)
dari jenis kacang-kacangan
/polong-polongan.
Kacang-kacangan dikenal sebagai ‘pupuk hijau’, karena kemampuannya untuk
mengikat dan mengelola mineral dalam tanah seperti nitrogen
dan fosfor.Selain
itu, penanaman tumbuhan penutup tanah akan membuat tanah menjadi lebih gembur.
Apabila turun hujan, akan lebih banyak air yang terserap. Agar erosi lebih
terkendali, bisa dibuat saluran air (drainase) dan bendungan penahan.
Revegetasi
Setelah dilakukan kedua tahap reklamasi tersebut,
tanah siap untuk ditanami tumbuhan lain. Pada awalnya, bisa ditanam tumbuhan pionir, yaitu tumbuhan
yang dapat tumbuh dengan cepat.Setelah 2-3 tahun, lahan bekas tambang tersebut
sudah dapat ditanami tumbuhan lain. Tumbuhan yang biasa ditanam antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi,
ketapang,
angsana,
mahoni,
meranti,
gaharu,
dan lain-lain.
Pemeliharaan
Terakhir, agar lahan bekas tambang dapat kembali
seperti semula, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman. Secara berkala dilakukan
pemupukan terhadap tanah yang telah direvegetasi. Tanah disekitar pohon juga
harus senantiasa dibersihkan agar tetap subur.Reklamasi yang terencana dan terorganisasi
dengan baik akan mengembalikan kondisi lahan bekas tambang menjadi seperti
semula.
Berikut Adalah Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah Mengenai Lingkungan
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2004
tentang Pengesahan Kyoto Protokol
Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang
RI No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang
RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan
Pemerintah
PP
RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau
Perusakan Laut
PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk
Produksi Biomassa
PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau
Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau
Lahan
PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air
PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
PP RI No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
PP RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PP RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
PP RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
PP RI No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan
https://yuharariskiyah.wordpress.com/2013/11/28/definisi-lingkungan-menurut-para-ahli/
http://www.mongabay.co.id/2014/12/31/batubara-emas-hitam-yang-sarat-permasalahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_Tambang_Batu_Bara
http://pslh.ugm.ac.id/id/index.php/archives/816
Tidak ada komentar:
Posting Komentar