Kamis, 26 Maret 2015



LINGKUNGAN


Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Berbagai Pengertian Lingkungan

-PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH

Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

-PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO

Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

-JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nila.

-SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

-S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

-MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

Pengertian lain dari lingkungan yaitu suatu media dimana makhuk hidup tinggal, mencari penghidupannya, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks.

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

 Contoh Kasus Kerusakan Lingkungan dan Penanggulangannya
Pertambangan batubara, mulai dari awal hingga akhir kegiatannya selalu menimbulkan problema. Tidak hanya persoalan izin, namun juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga yang terparah merenggut korban jiwa akibat tidak adanya reklamasi pasca-tambang. Cerita pahit ini terekam jelas di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Sumatera Selatan saat dipimpin Syahrial Oesman begitu bergema dengan slogan “Sumsel lumbung energi.” Hal itu dikatakannya saat pertama kali menjabat gubernur periode 2003-2008. Alasannya, Sumsel memiliki sumber daya alam (SDA) yang sedemikian besar, salah satunya batubara.
Potensi ini diperkirakan mencapai 18,13 miliar ton atau 60% dari cadangan batubara nasional dengan kandungan kalori antara 4800-5400 Kcal/kg. Cadangan tersebut baru dikelola PT. Bukit Asam dan PT. Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. Sedangkan kandungan sebanyak 13,07 miliar ton belum dikelola sama sekali.
Ketika penadatanganan MoU PLTU Banjarsari, Kabupaten Lahat, 19 April 2004, Syahrial mengingatkan posisi strategis Sumsel sebagai lumbung energi nasional yang menurutnya sejalan dengan kebijakan nasional. Yaitu, secara bertahap, mengurangi penggunaan minyak bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
Upaya menjadikan Sumsel lumbung energi nasional terkesan berakhir setelah Syahrial Oesman gagal memimpin Sumsel untuk periode 2008-2013. Posisinya digantikan Alex Noerdin. Namun, benarkah demikian?
Ternyata tidak. Promosi Sumsel sebagai lumbung energi kadung diketahui investor, baik nasional maupun international, yang datang untuk melakukan eksplorasi batubara. Kondisi ini didukung oleh proyek MP3EI  (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dicanangkan pemerintah sejak 2011. Sumsel masuk koridor MP3EI untuk energi dan pangan.
Akibatnya, luasan Sumsel yang sekitar 8,7 hektar sekitar 5 juta hektarnya dialokasikan untuk perkebunan dan pertambangan batubara. Sikap Alex Noerdin, menurut Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, terhadap batubara tidak berbeda jauh dengan Syahrial Oesman. “Lima tahun lagi batubara tidak berharga, maka sumber daya batubara Sumsel harus segera dieksploitasi,” kata Alex Noerdin beberapa tahun lalu, yang dikutip Hadi.
Hingga awal 2014, luasan konsensi penambangan batubara di Sumsel mencapai 2,7 juta hektar. Sekitar 801.160 hektar berada di kawasan hutan, 6.293 hektar berada di hutan konservasi, 67.298 hektar di hutan lindung, serta 727.569 hektar berada di hutan produksi. Sisanya, 1.985.862 hektar berada di areal penggunaan lain. Yang menguasai konsensi lahan tersebut 359 perusahaan. Sekitar 264 perusahaan pemegang IUP sudah beroperasi.
 


Kolam batubara di Lahat, Sumsel. Eksploitasi batubara diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi kawasan hutan. Foto: Walhi Sumatera Selatan
Gebrakan pertama yang  dilakukan Alex Noerdin lakukan menjabat gubernur, tepatnya 2009, adalah memberikan izin untuk tambang batubara seluas 1,2 juta hektar. Selanjutnya, di 2010, memberi izin seluas 928.700 hektar; 2011 seluas 483.881 hektar; dan 2012-2013 sebesar 205.000 hektar.
Pada awalnya, persoalan eksplorasi batubara di Sumsel hanya sebatas keluhan masyarakat mengenai angkutan batubara yang mengganggu jalan umum. Karena, selain menimbulkan kerusakan jalan, kegiatan tersebut menyebabkan kemacetan, juga kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Solusi yang diberikan Alex Noerdin berupa jalan khusus batubara yang dibangun PT. Servo antara Lahat-Tanjung Api-Api sepanjang 270 kilometer tidak berjalan mulus. Bahkan, truk-truk batubara itu menolak melintasi jalan khusus batubara antara Lahat-Prabumulih yang sudah dibangun PT. Servo dengan alasan tidak layak.
Terakhir, Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengaku tidak dapat melakukan pembangunan di daerahnya karena terganggu aktivitas pengangkutan batubara. Pernyataan Ridho ini disampaikan saat bertemu dengan anggota DPRD Sumsel, Selasa (23/12/2014).
“Kita sudah tidak sanggup mengatasi truk barubara terus melintasi Prabumulih. Bahkan kita hanya bisa mengadu ke Tuhan agar truk tidak lagi melintas. Harapan kita DRD Sumsel menyampaikan ke pemerintah pusat agar masalah ini selesai,” katanya.
Selain transportasi, persoalan batubara di Sumsel juga mengancam keberadaan situs budaya dan gajah sumatera. Misalnya keberadaan megalitikum dan gajah di Kabupaten Lahat. “Akibat penambangan batubara di bagian hulu, tepatnya di dekat Bukit Telunjuk, air Sungai Milang menjadi keruh. Hujan maupun kemarau airnya keruh. Perusahaan yang menambang di sana PT. SCG (Sarana Cipta Gemilang),” kata Ramlan, seorang pawang di PLG Bukit Serelo Lahat.
Hal senada disampaikan Kristantina Indriastuti dari Balai Arkeologi Palembang. “Sampai saat ini, petambangan batubara memang belum menyentuh wilayah situs yang sudah ditemukan. Tapi, kita tetap harus hati-hati, sebab banyak wilayah yang belum dilakukan penggalian.”
Ancaman tersebut dikarenakan potensi batubara di Kabupaten Lahat bukan hanya berada di kawasan Merapi. Diduga, potensi batubara tersebut juga ada di wilayah Gumay, Kikim dan Pulau Pinang, yang hingga kini masih ditemukan berbagai situs megalitik dan peninggalan prasejarah lainnya.

Arca manusia memeluk gajah di halaman Sekolah SMPN 2 Merapi Barat, Lahat, sebagai simbol keharmonisan hidup manusia dengan satwa, terutama gajah. Foto: Rahmadi Rahmad

Marwan Mansyur, Wakil Bupati Lahat, saat menjabat Asisten I Kabupaten Lahat, Sabtu (23/02/2013) mengatakan, potensi batu bara di Lahat, selain di Kecamatan Merapi Barat,  terdapat juga di Merapi Timur, Kota Lahat, Pulau Pinang, Kikim Barat, Gumay Talang, serta Kikim Timur, yang potensinya sebesar 2,9 miliar ton.
Berdasarkan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan sekitar 201 perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang terlibat beragam persoalan. Dari 201 perusahaan tersebut, 31 perusahaan batubara belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dan 170 perusahaan belum clean dan clear, seperti izin dalam kawasan konservasi yang mencapai 9.300 hektar. Semua perusahaan tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim dan Lahat.
Menyikapi temuan KPK, tekanan dari Walhi Sumsel dan beberapa organisasi peduli lingkungan hidup lainnya, Pemerintah Sumsel akhirnya mencabut 17 izin. “Berdasarkan data Dirjen Minerba Kementerian ESDM, 11 November 2014, di Babel hanya 8 izin yang dicabut, Sumsel 17 izin, sedangkan Jambi 184 izin,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel, Kamis (20/11/ 2014) lalu.
Mendapat protes dari pegiat lingkungan hidup tersebut, Kabupaten Musi Banyuasin yang banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan, akhirnya mencabut 22 izin. Terkait hal tersebut, Anwar Sadat, Ketua Forum Masyarakat Pemantau Batubara (For Batu) menuturkan selain ada upaya pengawasan dalam pelaksanaan pencabutan izin di lapangan, maka harus ada pula kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) reklamasi lahan pasca-tambang di Sumatera Selatan.

Peta tumpang tindih konsesi pertambangan dengan kawasan lindung. Sumber: Walhi Sumsel

Penanggulangan Kerusakan
Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara

Penataan Lahan
-Lahan bekas tambang ditata kembali. Lubang-lubang yang ada ditimbun kembali ditimbun lagi dengan tanah bekas pengerukan. Tanah pun menjadi cukup datar dan tidak berlubang-lubang lagi.Jika ada beberapa lubang yang tak dapat ditutup, dapat dijadikan kolam. Ikan dapat dibudidayakan di dalam kolam tersebut. Lubang yang tak tertutup juga dapat dijadikan kolam cadangan air atau wahan wisata air.
Pengendalian Erosi dan Sedimentasi
Untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah erosi, tanah yang telah rata dapat ditanami dengan tumbuhan penutup tanah (cover crop) dari jenis kacang-kacangan /polong-polongan. Kacang-kacangan dikenal sebagai ‘pupuk hijau’, karena kemampuannya untuk mengikat dan mengelola mineral dalam tanah seperti nitrogen dan fosfor.Selain itu, penanaman tumbuhan penutup tanah akan membuat tanah menjadi lebih gembur. Apabila turun hujan, akan lebih banyak air yang terserap. Agar erosi lebih terkendali, bisa dibuat saluran air (drainase) dan bendungan penahan.
Revegetasi
Setelah dilakukan kedua tahap reklamasi tersebut, tanah siap untuk ditanami tumbuhan lain. Pada awalnya, bisa ditanam tumbuhan pionir, yaitu tumbuhan yang dapat tumbuh dengan cepat.Setelah 2-3 tahun, lahan bekas tambang tersebut sudah dapat ditanami tumbuhan lain. Tumbuhan yang biasa ditanam antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti, gaharu, dan lain-lain.
Pemeliharaan
Terakhir, agar lahan bekas tambang dapat kembali seperti semula, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman. Secara berkala dilakukan pemupukan terhadap tanah yang telah direvegetasi. Tanah disekitar pohon juga harus senantiasa dibersihkan agar tetap subur.Reklamasi yang terencana dan terorganisasi dengan baik akan mengembalikan kondisi lahan bekas tambang menjadi seperti semula.

Berikut Adalah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Mengenai Lingkungan
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protokol
Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on     Persistent Organic Pollutants
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah
    PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
    PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
    PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
    PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
    PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
    PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
    PP RI No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
    PP RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    PP RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    PP RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
    PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
    PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
    PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
    PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
    PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
    PP RI No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan
https://yuharariskiyah.wordpress.com/2013/11/28/definisi-lingkungan-menurut-para-ahli/
http://www.mongabay.co.id/2014/12/31/batubara-emas-hitam-yang-sarat-permasalahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_Tambang_Batu_Bara
http://pslh.ugm.ac.id/id/index.php/archives/816

Tidak ada komentar:

Posting Komentar