Rabu, 21 Oktober 2015

KEWIRAUSAHAAN DI INDONESIA

pada saat seperti itu bagaimana dengan indonesia? indonesia masih tertinggal jauh dalam masalah perekonomian itu disebabkan karena rendahnya pertumbuhan ekonomi, banyaknya jumlah pengangguran, kemiskinan yang menjamur, kesenjangan penghasilan dan masih banyak lagi.
di negara maju seperti jepang hampir sebagian penduduk disana mempunyai impian untuk menjadi entrepreneur atau pengusaha faktor itulah yang menyebabkan majunya perekonomian disana.
di Indonesia hanya sekitar 570.339 orang atau 0,24% dari jumlah penduduk yang berjumlah 270 juta jiwa yang menjadi entrepreneur, padahal untuk menjadikan perekonomian di negara itu maju membutuhkan sekitar minimal 2% dari jumlah penduduk.


lalu, minat masyarakat untuk menjadi wirausaha juga masih rendah. Untuk lulusan Perguruan Tinggi, yang berminat menjadi wirausaha hanya 6,4 persen, sementara untuk tingkat SLTA jumlahnya hanya 22,4 persen.Padahal, potensi pemuda kita (untuk bisa menjadi wirausaha) saat ini relatif besar, dimana tingkat kelulusan Strata I mencapai 300 ribu orang dan SLTA mencapai 2,5 juta orang per tahun. Apalagi, per tanggal 31 Desember 2015 mendatang, kita akan memasuki era perdagangan bebas
Menurut David McClelland, untuk menjadi negara yang makmur, suatu negara harus memiliki minimum dua persen entrepreneur dari total penduduknya. Jadi, di Indonesia, mestinya minimal ada 4,75 juta wirausaha
Dengan adanya kewirausahaan masyarakat dapat mempunyai kemampuan untuk  menciptakan dan menyediakan produk yang bernilai tambah atau inovasi-inovasi yang baru sehingga dapat menjadikan masyarakat lebih kreatif dalam menyampaikan ide-ide dan kreasinya, mereka bisa menciptakan barang yang dirasa perlu dan penting untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri sehingga tidak perlu menimpor dari luar negeri.
Selain itu masyarakat tidak tergantung dengan pemerintah seperti tenaga kerja negri (PNS) yang masih di gaji oleh pemerintah, bahkan seorang wirausaha akan mendatangkan omset yang akan di berikan ke negara melalui pajak. Secara tidak langsung kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa stabil. dan ada alasan lain kenapa wirausaha di indonesia sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di indonesia adalah agar menarik investor asing untuk menanamkan saham/modalnya di indonesia. dengan adanya investor asing di indonesia akan menambah devisa untuk negara dan juga meningkatkan bagian sektor pariwisata yang ada di indonesia. contohnya saja itu seperti Bali yang terkenal akan pantainya yang ada di buleleng di mancanegara, dan juga seperti lombok yang memiliki keindahan alamnya yang masih terjaga kelestariannya di mancanegara

Sumber : http://louisdavidaror.blogspot.co.id/2013/10/perkembangan-kewirausahaan-di-indonesia.html

KEWIRAUSAHAAN

Wirausaha dari segi etimologi berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Sedangkan Wirausahawan menurut Joseph Schumpeter (1934) adalah seorang inovator yang mengimplementasikan perubahan-perubahan di dalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru. Kombinasi baru tersebut bisa dalam bentuk : (1) memperkenalkan produk baru, (2) memperkenalkan metode produksi baru, (3) membuka pasar yang baru (new market), (4) memperoleh sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru, atau (5) menjalankan organisasi baru pada suatu industri.

Pada masa revolusi pada akhir abad ke 18, Wirausahawan dunia modern muncul untuk pertama kalinya di inggris. Pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas adalah menjadi kunci penting seorang wirausahawan. Karakteristik wirausahawan menurut McClelland adalah:
1.        Keinginan untuk berprestasi
2.       Keinginan untuk bertanggung jawab
3.       Preferensi kepada resiko-resiko menengah
4.       Persepsi kepada kemungkinan berhasil
5.       Rangsangan oleh umpan balik
6.       Aktivitas energik
7.       Orientasi ke masa depan
8.       Keterampilan dalam pengorganisasian
9.       Sikap terhadap uang
Sedangkan, karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi yaitu:
1.        Kemampuan inovatif
2.       Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
3.       Keinginan untuk berprestasi
4.       Kemampuan perencanaan realistis
5.       Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
6.       Obyektivitas
7.       Tanggung jawab pribadi
8.       Kemampuan beradaptasi
9.       Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc. Clelland yaitu a. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch), Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil), dan Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow). Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:
1.        Konsumen, yaitu wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengungkapkan keinginan mereka.
2.       Perusahaan yang sudah ada, yaitu wirausahawan harus selalumemperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada dan kemudian mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada sehingga dapat membentuk peluang baru.
3.       Saluran distribusi, merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
4.       Pemerintah, merupakan sumber pengembangan gagasan baru dengan dua cara yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan suatu produk yang baru, dan melalu peraturan pemerintah terhadap dunia usaha yang memungkinkan muncuknya suatu gagasan tentang usaha baru.
5.       Penelitian dan pengembangan. merupakan suatu kegiatan yang sering menemukan atau menghasilkan suatu gagasan produk baru atau perbaikan terhadap produk yang sudah ada.Unsur-unsur analisa peluang pokok yaitu:
a.      Biaya tetap.
b.      Biaya variabel.
c.        Biaya total.
d.      Pendapatan total.
e.       Keuntungan.
f.        Kerugian.
g.       Titik pulang pokok.

Terdapat beberapa pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, yaiut diantara lain:
1.        Pemilikan tunggal (firma) merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha. Keuntungan : kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan, pemilik tidak membagi laba dengan siapapun, tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya, pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari, dan pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus. Kerugian : kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan, modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya, dan sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
2.       Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis. Keuntungan : formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan, para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba, lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma, dan pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan. Kerugian : terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan, dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru, kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan, dan rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
3.       Perseroan merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah. Keuntungan : kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham, kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain, memiliki ekstensi hukum yang terpisah, ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya, pendelegasian kekuasaan pada manajer professional, dan perseroan sanggup menggaji spesialis. Kerugian : kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan, banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan, membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya, dan pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah.
Perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham. Keuntungan : diperolehnya modal ekuitas baru, diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi, kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah, dan mendapatkan prestise. Kerugian : hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
1.        Perekrutan karyawan
Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakan sumber daya manusia bagi organisasi kewiraswastaan setiap kali          terdapat posisi yang kosong.
2.       Seleksi calon karyawan
Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.
3.       Pelatihan karyawan
Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.
4.       Penilaian hasil kerja
Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.


Jumat, 12 Juni 2015

IBU YUYUN


          Ibu yuyun adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai staff pengajar (dosen) di Universitas Gunadarma, ibu yuyun merupakan seorang dosen yang sering mengajar pada jurusan teknik industri. Ibu yuyun pada semester 6 mengajar pelajaran softskill untuk angkatan 2012. Ibu yuyun merupakan dosen yang hebat, cantik dan dapat menjelaskan materi kuliah dengan baik, tidak pelit nilai dan dosen yang sering memeriksa absensi mahasiswa. Terimakasih bu yuyun atas pelajaran yang enggkau berikan pada semester 6 ini.

Rabu, 29 April 2015

Pengenalan ISO

ISO 14001 Manajemen Lingkungan

ISO 14001 adalah sebuah spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu perusahaan Anda mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal. 
ISO 14001 bisa diterapkan di seluruh organisasi tanpa memandang besaran dan lokasi geografis. 

Mengapa ISO 14001 Penting Bagi Perusahaan Anda?

Sertifikasi ISO 14001 memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan Anda. 
·         Mengurangi biaya; karena ISO 14001 menuntut komitmen perbaikan terus menerus, maka penetapan obyektif dari perbaikan tersebut akan membantu mendorong penggunaan bahan mentah yang lebih efisien sehingga biaya bisa dikurangi. 
·         Mengatur kepatuhan terhadap hukum; sertifikasi ISO 14001 bisa membantu Anda dengan cara mengurangi upaya yang dibutuhkan untuk mengatur kepatuhan hukum dan dalam manajemen risiko-risiko lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Anda. 
·         Mengurangi duplikasi upaya; sistem manajemen Anda bisa digabungkan dengan persyaratan ini dan standar manajemen lainnya menjadi sebuah sistem bisnis tunggal yang bisa mengurangi duplikasi dan biaya. 
·         Mengelola reputasi Anda, sertifikasi ISO 14001 dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan biaya atau merusak reputasi Anda yang berhubungan dengan pembersihan atau litigasi dan membangun citra publik Anda terhadap klien, badan pengawas dan pemangku kepentingan kunci.
·         Menjadi pemasok pilihan & menambah manfaat kompetitif; sertifikasi ISO 14001 memungkinkan Anda untuk bekerja dengan perusahaan yang menggarisbawahi dan mengutamakan perusahaan yang ramah lingkungan. 
·         Kemudahan berintegrasi; ISO 14001 berbasis sistem manajemen - standar ini didukung oleh siklus 'Plan Do Check Act' sama dengan standar sistem manajemen lain yang bisa digabungkan dengan ISO 9001 (mutu), OHSAS 18001 (Kesehatan dan Keselamatan) dan standar berbasis sistem manajemen lainnya. 

Manfaat ISO 14001 dengan LRQA Business Assurance 

LRQA terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat standar ISO 14001 di seluruh sektor dan telah banyak terlibat dalam bebagai pengembangan teknis. Artinya, bahwa apapun sektor bisnis Anda, kami dikenal memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam memberikan layanan yang efektif. 
LRQA Business Assurance membantu Anda mengelola tantangan bisnis, sistem dan risiko-risiko dalam mengembangkan dan melindungi kinerja lingkungan Anda di masa kini dan masa yang akan datang yang sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. 
·         Pemahaman kami yang mendalam dan keunggulan teknis yang memungkinkan kami menyambaikan manfaat nyata kepada para klien lewat sebuah pendekatan manajemen proyek yang terstruktur.
·         Kami paham bahwa komunikasi yang baik sangatlah penting dalam menyampaikan transparansi lewat seluruh tahapan dan proses EMS. Kami bekerja bersama para klien menetapkan tujuan yang jelas untuk semua pihak. 
·         LRQA Business Assurance menyampaikan dua jenis layanan yaitu sertifikasi dan pelatihan untuk ISO 14001


 Daftar Perusahaan

Nama Perusahaan
Alamat
Tahun Berdiri
Produk Perusahaan
Mulai Menerapkan ISO
PT. Sigmagraha Arkananta
Sentra Niaga Puri Indah, Blok T6 No.33
Kembangan - Jakarta barat 11610
Telp. 021-5804123, Fax 021-5804100
2008
Kontruksi
standart mutu ISO 9001 : 2008, 
ISO 14001 : 2004,
OHSAS 18001 : 2007
PT. AMARTA KARYA
Jl. Veteran No. 112      Bekasi         17123 Indonesia
1962
Kontruksi Baja
ISO 9001:2008
1996
ISO 14001:2004
PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKASA Tbk.
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 70-71
Jakarta 12910
1975
SEMEN
4 AGUSTUS 2014 : ISO 14001:2004
PT. ASIA MATSUHITA BATTERY PANASONIC
JL. BERINGIN LOT 275-276
MUKA KUNINGAN BATAM
BATTERY
2-12-1997
PT. BATAM MATSUSHITA BATTERY
JL.TEUKU UMAR KM 44 CIKARANG,BEKASI
BATTERY
15-NOVEMBER-2002
PT. INTERNATIONAL CHEMMICHAL INDUSTRIAL
JL.DAAN MOGOT KM11 JAKARTA 11710
BATTERY
AGUSTUS 2004
PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM
SUMATRA UTARA
CABLE, STEEL
5-APRIL-2002
PT. INDONESIA STEEL TUBE WORKS SEMARANG
J;. SIMONGAN 105, SEMARANG
CABLE,STEEL

Studi kasus
MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Posted on
April 12, 2013

Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial. Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah  perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di  perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut  baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001. Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa  perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement).
-http://www.id.lrqa.com/standards-and-schemes/iso14001/


Kamis, 26 Maret 2015



LINGKUNGAN


Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Berbagai Pengertian Lingkungan

-PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH

Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

-PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO

Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

-JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nila.

-SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

-S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

-MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

Pengertian lain dari lingkungan yaitu suatu media dimana makhuk hidup tinggal, mencari penghidupannya, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks.

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

 Contoh Kasus Kerusakan Lingkungan dan Penanggulangannya
Pertambangan batubara, mulai dari awal hingga akhir kegiatannya selalu menimbulkan problema. Tidak hanya persoalan izin, namun juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga yang terparah merenggut korban jiwa akibat tidak adanya reklamasi pasca-tambang. Cerita pahit ini terekam jelas di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Sumatera Selatan saat dipimpin Syahrial Oesman begitu bergema dengan slogan “Sumsel lumbung energi.” Hal itu dikatakannya saat pertama kali menjabat gubernur periode 2003-2008. Alasannya, Sumsel memiliki sumber daya alam (SDA) yang sedemikian besar, salah satunya batubara.
Potensi ini diperkirakan mencapai 18,13 miliar ton atau 60% dari cadangan batubara nasional dengan kandungan kalori antara 4800-5400 Kcal/kg. Cadangan tersebut baru dikelola PT. Bukit Asam dan PT. Bukit Kendi di Kabupaten Muara Enim. Sedangkan kandungan sebanyak 13,07 miliar ton belum dikelola sama sekali.
Ketika penadatanganan MoU PLTU Banjarsari, Kabupaten Lahat, 19 April 2004, Syahrial mengingatkan posisi strategis Sumsel sebagai lumbung energi nasional yang menurutnya sejalan dengan kebijakan nasional. Yaitu, secara bertahap, mengurangi penggunaan minyak bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
Upaya menjadikan Sumsel lumbung energi nasional terkesan berakhir setelah Syahrial Oesman gagal memimpin Sumsel untuk periode 2008-2013. Posisinya digantikan Alex Noerdin. Namun, benarkah demikian?
Ternyata tidak. Promosi Sumsel sebagai lumbung energi kadung diketahui investor, baik nasional maupun international, yang datang untuk melakukan eksplorasi batubara. Kondisi ini didukung oleh proyek MP3EI  (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dicanangkan pemerintah sejak 2011. Sumsel masuk koridor MP3EI untuk energi dan pangan.
Akibatnya, luasan Sumsel yang sekitar 8,7 hektar sekitar 5 juta hektarnya dialokasikan untuk perkebunan dan pertambangan batubara. Sikap Alex Noerdin, menurut Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, terhadap batubara tidak berbeda jauh dengan Syahrial Oesman. “Lima tahun lagi batubara tidak berharga, maka sumber daya batubara Sumsel harus segera dieksploitasi,” kata Alex Noerdin beberapa tahun lalu, yang dikutip Hadi.
Hingga awal 2014, luasan konsensi penambangan batubara di Sumsel mencapai 2,7 juta hektar. Sekitar 801.160 hektar berada di kawasan hutan, 6.293 hektar berada di hutan konservasi, 67.298 hektar di hutan lindung, serta 727.569 hektar berada di hutan produksi. Sisanya, 1.985.862 hektar berada di areal penggunaan lain. Yang menguasai konsensi lahan tersebut 359 perusahaan. Sekitar 264 perusahaan pemegang IUP sudah beroperasi.
 


Kolam batubara di Lahat, Sumsel. Eksploitasi batubara diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi kawasan hutan. Foto: Walhi Sumatera Selatan
Gebrakan pertama yang  dilakukan Alex Noerdin lakukan menjabat gubernur, tepatnya 2009, adalah memberikan izin untuk tambang batubara seluas 1,2 juta hektar. Selanjutnya, di 2010, memberi izin seluas 928.700 hektar; 2011 seluas 483.881 hektar; dan 2012-2013 sebesar 205.000 hektar.
Pada awalnya, persoalan eksplorasi batubara di Sumsel hanya sebatas keluhan masyarakat mengenai angkutan batubara yang mengganggu jalan umum. Karena, selain menimbulkan kerusakan jalan, kegiatan tersebut menyebabkan kemacetan, juga kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Solusi yang diberikan Alex Noerdin berupa jalan khusus batubara yang dibangun PT. Servo antara Lahat-Tanjung Api-Api sepanjang 270 kilometer tidak berjalan mulus. Bahkan, truk-truk batubara itu menolak melintasi jalan khusus batubara antara Lahat-Prabumulih yang sudah dibangun PT. Servo dengan alasan tidak layak.
Terakhir, Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengaku tidak dapat melakukan pembangunan di daerahnya karena terganggu aktivitas pengangkutan batubara. Pernyataan Ridho ini disampaikan saat bertemu dengan anggota DPRD Sumsel, Selasa (23/12/2014).
“Kita sudah tidak sanggup mengatasi truk barubara terus melintasi Prabumulih. Bahkan kita hanya bisa mengadu ke Tuhan agar truk tidak lagi melintas. Harapan kita DRD Sumsel menyampaikan ke pemerintah pusat agar masalah ini selesai,” katanya.
Selain transportasi, persoalan batubara di Sumsel juga mengancam keberadaan situs budaya dan gajah sumatera. Misalnya keberadaan megalitikum dan gajah di Kabupaten Lahat. “Akibat penambangan batubara di bagian hulu, tepatnya di dekat Bukit Telunjuk, air Sungai Milang menjadi keruh. Hujan maupun kemarau airnya keruh. Perusahaan yang menambang di sana PT. SCG (Sarana Cipta Gemilang),” kata Ramlan, seorang pawang di PLG Bukit Serelo Lahat.
Hal senada disampaikan Kristantina Indriastuti dari Balai Arkeologi Palembang. “Sampai saat ini, petambangan batubara memang belum menyentuh wilayah situs yang sudah ditemukan. Tapi, kita tetap harus hati-hati, sebab banyak wilayah yang belum dilakukan penggalian.”
Ancaman tersebut dikarenakan potensi batubara di Kabupaten Lahat bukan hanya berada di kawasan Merapi. Diduga, potensi batubara tersebut juga ada di wilayah Gumay, Kikim dan Pulau Pinang, yang hingga kini masih ditemukan berbagai situs megalitik dan peninggalan prasejarah lainnya.

Arca manusia memeluk gajah di halaman Sekolah SMPN 2 Merapi Barat, Lahat, sebagai simbol keharmonisan hidup manusia dengan satwa, terutama gajah. Foto: Rahmadi Rahmad

Marwan Mansyur, Wakil Bupati Lahat, saat menjabat Asisten I Kabupaten Lahat, Sabtu (23/02/2013) mengatakan, potensi batu bara di Lahat, selain di Kecamatan Merapi Barat,  terdapat juga di Merapi Timur, Kota Lahat, Pulau Pinang, Kikim Barat, Gumay Talang, serta Kikim Timur, yang potensinya sebesar 2,9 miliar ton.
Berdasarkan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan sekitar 201 perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang terlibat beragam persoalan. Dari 201 perusahaan tersebut, 31 perusahaan batubara belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dan 170 perusahaan belum clean dan clear, seperti izin dalam kawasan konservasi yang mencapai 9.300 hektar. Semua perusahaan tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim dan Lahat.
Menyikapi temuan KPK, tekanan dari Walhi Sumsel dan beberapa organisasi peduli lingkungan hidup lainnya, Pemerintah Sumsel akhirnya mencabut 17 izin. “Berdasarkan data Dirjen Minerba Kementerian ESDM, 11 November 2014, di Babel hanya 8 izin yang dicabut, Sumsel 17 izin, sedangkan Jambi 184 izin,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel, Kamis (20/11/ 2014) lalu.
Mendapat protes dari pegiat lingkungan hidup tersebut, Kabupaten Musi Banyuasin yang banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan, akhirnya mencabut 22 izin. Terkait hal tersebut, Anwar Sadat, Ketua Forum Masyarakat Pemantau Batubara (For Batu) menuturkan selain ada upaya pengawasan dalam pelaksanaan pencabutan izin di lapangan, maka harus ada pula kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) reklamasi lahan pasca-tambang di Sumatera Selatan.

Peta tumpang tindih konsesi pertambangan dengan kawasan lindung. Sumber: Walhi Sumsel

Penanggulangan Kerusakan
Reklamasi Lingkungan Pertambangan Batubara

Penataan Lahan
-Lahan bekas tambang ditata kembali. Lubang-lubang yang ada ditimbun kembali ditimbun lagi dengan tanah bekas pengerukan. Tanah pun menjadi cukup datar dan tidak berlubang-lubang lagi.Jika ada beberapa lubang yang tak dapat ditutup, dapat dijadikan kolam. Ikan dapat dibudidayakan di dalam kolam tersebut. Lubang yang tak tertutup juga dapat dijadikan kolam cadangan air atau wahan wisata air.
Pengendalian Erosi dan Sedimentasi
Untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah erosi, tanah yang telah rata dapat ditanami dengan tumbuhan penutup tanah (cover crop) dari jenis kacang-kacangan /polong-polongan. Kacang-kacangan dikenal sebagai ‘pupuk hijau’, karena kemampuannya untuk mengikat dan mengelola mineral dalam tanah seperti nitrogen dan fosfor.Selain itu, penanaman tumbuhan penutup tanah akan membuat tanah menjadi lebih gembur. Apabila turun hujan, akan lebih banyak air yang terserap. Agar erosi lebih terkendali, bisa dibuat saluran air (drainase) dan bendungan penahan.
Revegetasi
Setelah dilakukan kedua tahap reklamasi tersebut, tanah siap untuk ditanami tumbuhan lain. Pada awalnya, bisa ditanam tumbuhan pionir, yaitu tumbuhan yang dapat tumbuh dengan cepat.Setelah 2-3 tahun, lahan bekas tambang tersebut sudah dapat ditanami tumbuhan lain. Tumbuhan yang biasa ditanam antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti, gaharu, dan lain-lain.
Pemeliharaan
Terakhir, agar lahan bekas tambang dapat kembali seperti semula, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman. Secara berkala dilakukan pemupukan terhadap tanah yang telah direvegetasi. Tanah disekitar pohon juga harus senantiasa dibersihkan agar tetap subur.Reklamasi yang terencana dan terorganisasi dengan baik akan mengembalikan kondisi lahan bekas tambang menjadi seperti semula.

Berikut Adalah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Mengenai Lingkungan
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protokol
Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on     Persistent Organic Pollutants
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah
    PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
    PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
    PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
    PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
    PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
    PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
    PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
    PP RI No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
    PP RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    PP RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    PP RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
    PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
    PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
    PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
    PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
    PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
    PP RI No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan
https://yuharariskiyah.wordpress.com/2013/11/28/definisi-lingkungan-menurut-para-ahli/
http://www.mongabay.co.id/2014/12/31/batubara-emas-hitam-yang-sarat-permasalahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_Tambang_Batu_Bara
http://pslh.ugm.ac.id/id/index.php/archives/816